
Batang Hari (MTsN 6 Batang Hari)
Seperti biasanya setiap pagi Senin selalu melaksanakan kegiatan upacara. Pagi ini selaku pelaksana kegiatan upacara adalah OSIM MTsN 6 Batang Hari dan selaku pembina upacara pagi ini adalah Rika Levidianadan diikuti oleh seluruh personil guru dan pegawai serta seluruh siswa MTsN 6 Batang Hari. Selaku pembina upacara pagi ini beliau mengambil tema “Stop Bullying !â€.
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan banyaknya kasus bullying mulai anak-anak hingga remaja, terutama di dalam lingkup pendidikan. Kasus perundungan seperti ini tak hanya dapat melukai mental dan fisik korban tetapi juga sampai menyebabkan kematian. Bahkan permasalahan ini menjadi peristiwa yang viral di mana-mana pada saat ini.
Bullying atau perudungan adalah suatu bentuk tindak penindasan dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang lebih berkuasa atau lebih kuat terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja. Tindak kekerasan ini dilakukan baik secara verbal, nonverbal, ataupun kontak fisik langsung.
Perbuatan bullying ini berawal dari lontaran kata-kata yang berupa ejekan dan perbuatan lain yang menyebabkan orang lain tersinggung bahkan sakit hati. Jadi perbuatan ini sangat berbahaya sekali jika tidak di berantas dan dihentikan.
Saya berharap kepada siswa MTsN 6 Batang Hari hendaknya tetap menjadi siswa yang baik. Berhati-hatilah dalam berbuat, berbicara dan bersikap kepada teman, baik itu sesama umur, kepada yang lebih tua maupun terhadap yang lebih muda. Mari kita saling menghargai satu sama lain. Sehingga selalu terpelihara kedamaian diantara kita. Mari kita saling asah, saling dan saling asuh sesama siswa MTsN 6 Batang Hari.
Kita ketahui juga bahwa perbuatan bullying ini adalah perbuatan yang melanggar sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu juga tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang†adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan arti “anak†adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu: setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Melalui kesempatan pagi ini saya menghimbau kepada seluruh siswa MTsN 6 Batang Hari, mari stop bullying ! Semoga kita semua selalu damai, baik ketika di madrasah maupun ketika di luar madrasah.

(IM)
|
898x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...