Informasi Yang Dikecaulikan :
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya, informasi yang dikecualikan di MTs yaitu :
Data pribadi warga madrasah
Riwayat kesehatan guru, pegawai, dan siswa.
Nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, atau alamat rumah pribadi.
Catatan hasil psikotes/asesmen individu siswa.
Informasi yang berpotensi membahayakan keselamatan
Rencana detail pengamanan ujian madrasah (misalnya distribusi soal).
Password, kode akses, atau sistem keamanan aset madrasah.
Dokumen yang masih dalam proses
Draft keputusan kepala madrasah yang belum ditetapkan.
Draft anggaran madrasah yang masih dibahas.
Informasi yang bersifat rahasia jabatan
Notulen rapat internal yang bersifat strategis dan belum dipublikasikan.
Surat menyurat internal dengan pihak tertentu yang memuat strategi khusus.
Informasi yang dilarang undang-undang lain
Soal ujian sebelum dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan tertentu yang sifatnya rahasia negara (jika terkait audit inspektorat/BPK).
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...