Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Batang Hari berada di bawah Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Batang Hari bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Batang Hari berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan berdasarkan ketentuan serta peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Batang Hari menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang
- Pelayanan dan bimbingan kepada, guru, pegawai, siswa dan orang tua siswa di madrasah
- Menyusun dan membuat program kerja madrasah
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang administrasi madrasah;
- Pelayanan di bidang pengurusan dan pelaksanaan administrasi serta sarana prasarana madrasah;
- Pelayanan di bidang Administrasi Kesiswaan;
- Pelayanan di bidang Administrasi Kurikulum;
- Pelayanan di bidang Administrasi Kepegawaian;
- Pelayanan di bidang Administrasi Humas
- Pelayan Perpustakaan Madrasah
- Melaksanakan Penyusunan Administrasi Ketatausahaan antara lain : Mengagendakan Surat masuk / keluar, Mengetik surat, Menggandakan surat-surat, Mengarsipkan, Menata penomoran surat, Merapikan file-file surat, Mengirim dan menerima surat-surat, Menyusun dan menyajikan data statistik madrasah, Mengurus dokumen-dokumen madrasah. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor madrasah. dan Menyusun laporan ketatausahaan madrasah
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Melaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas di madrasah.
Susunan Organisasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Batang Hari terdiri atas:
- Tata Usaha;
- Bidang Kurikulum;
- Bidang Kesiswaan;
- Bidang Humas;
- Bidang Perpustakaan;