Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Batanghari


Informasi Yang Dikecaulikan :

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya, informasi yang dikecualikan di MTs yaitu :

  1. Data pribadi warga madrasah

    • Riwayat kesehatan guru, pegawai, dan siswa.

    • Nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, atau alamat rumah pribadi.

    • Catatan hasil psikotes/asesmen individu siswa.

  2. Informasi yang berpotensi membahayakan keselamatan

    • Rencana detail pengamanan ujian madrasah (misalnya distribusi soal).

    • Password, kode akses, atau sistem keamanan aset madrasah.

  3. Dokumen yang masih dalam proses

    • Draft keputusan kepala madrasah yang belum ditetapkan.

    • Draft anggaran madrasah yang masih dibahas.

  4. Informasi yang bersifat rahasia jabatan

    • Notulen rapat internal yang bersifat strategis dan belum dipublikasikan.

    • Surat menyurat internal dengan pihak tertentu yang memuat strategi khusus.

  5. Informasi yang dilarang undang-undang lain

    • Soal ujian sebelum dilaksanakan.

    • Hasil pemeriksaan tertentu yang sifatnya rahasia negara (jika terkait audit inspektorat/BPK).


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah