Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Batanghari


Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID


Tugas PPID MTsN 6 Batang Hari

1.     Mengelola dan memberikan layanan informasi publik kepada warga MTsN 6 Batang Hari maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

2.     Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi serta dokumen MTsN 6 Batang Hari;

3.     Melakukan verifikasi atas setiap permohonan informasi publik yang diajukan pemohon;

4.     Mengklasifikasikan informasi publik, baik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, maupun informasi yang dikecualikan.

5.     Menjamin ketersediaan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan.

6.     Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan informasi dengan unit kerja di lingkungan MTsN 6 Batang Hari;

7.     Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada Kepala MTsN 6 Batang Hari dan instansi terkait;

8.     Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi PPID MTsN 6 Batang Hari

1.     Pelayanan Informasi Publik – menjadi penghubung utama dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

2.     Pengelolaan Dokumentasi – memastikan seluruh dokumen madrasah tersimpan rapi, aman, dan mudah diakses.

3.     Koordinasi Internal – mengkoordinasikan setiap unit di madrasah agar mendukung keterbukaan informasi.

4.     Pengawasan Informasi – menjamin akurasi, keakuratan, dan keabsahan informasi yang disampaikan.

5.     Perlindungan Informasi Rahasia – memastikan informasi yang bersifat dikecualikan tetap terlindungi.

6.     Evaluasi dan Pelaporan – melakukan penilaian serta menyampaikan laporan kinerja layanan informasi publik.

 

Wewenang PPID Satker MTsN 6 Batang Hari

1.     Menetapkan kebijakan teknis pelayanan informasi publik di lingkungan MTsN 6 Batang Hari;

2.     Menentukan dan menetapkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan;

3.     Menolak memberikan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.     Meminta dan memperoleh informasi dari setiap unit kerja/pegawai di lingkungan madrasah untuk keperluan pelayanan informasi public;

5.     Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyajian informasi public;

6.     Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) layanan informasi publik di MTsN 6 Batang Hari;

7.     Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala MTsN 6 Batang Hari terkait pelayanan, penyediaan, dan pengelolaan informasi public;

8.     Melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai keterbukaan informasi publik sesuai dengan kewenangan;

9.     Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah