1. Mengelola
dan memberikan layanan informasi publik kepada warga MTsN 6 Batang Hari maupun
masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Menyediakan,
menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi serta dokumen MTsN 6
Batang Hari;
3. Melakukan
verifikasi atas setiap permohonan informasi publik yang diajukan pemohon;
4. Mengklasifikasikan
informasi publik, baik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
maupun informasi yang dikecualikan.
5. Menjamin
ketersediaan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
6. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan informasi dengan unit kerja di lingkungan MTsN 6 Batang
Hari;
7. Menyusun
laporan layanan informasi publik secara berkala kepada Kepala MTsN 6 Batang
Hari dan instansi terkait;
8. Menjaga
kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pelayanan Informasi Publik – menjadi
penghubung utama dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
2. Pengelolaan Dokumentasi – memastikan
seluruh dokumen madrasah tersimpan rapi, aman, dan mudah diakses.
3. Koordinasi Internal – mengkoordinasikan
setiap unit di madrasah agar mendukung keterbukaan informasi.
4. Pengawasan Informasi – menjamin akurasi,
keakuratan, dan keabsahan informasi yang disampaikan.
5. Perlindungan Informasi Rahasia –
memastikan informasi yang bersifat dikecualikan tetap terlindungi.
6. Evaluasi dan Pelaporan – melakukan
penilaian serta menyampaikan laporan kinerja layanan informasi publik.
1. Menetapkan
kebijakan teknis pelayanan informasi publik di lingkungan MTsN 6 Batang Hari;
2. Menentukan
dan menetapkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara
berkala, serta informasi yang dikecualikan;
3. Menolak
memberikan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Meminta
dan memperoleh informasi dari setiap unit kerja/pegawai di lingkungan madrasah
untuk keperluan pelayanan informasi public;
5. Mengkoordinasikan
pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyajian informasi public;
6. Menetapkan
prosedur operasional standar (SOP) layanan informasi publik di MTsN 6 Batang
Hari;
7. Memberikan
pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala MTsN 6 Batang Hari terkait
pelayanan, penyediaan, dan pengelolaan informasi public;
8. Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait mengenai keterbukaan informasi publik sesuai
dengan kewenangan;
9. Mengawasi
pelaksanaan pelayanan informasi publik agar berjalan sesuai prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...