Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Batanghari # Selamat Datang Di Website MTsN 6 Batang Hari
Diposting Pada: Senin, 26 Januari 2026

Tindak Lanjut Surat Edaran, ASN MTsN 6 Batang Hari Diminta Segera Sampaikan Rekap Presensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Tindak Lanjut Surat Edaran, ASN MTsN 6 Batang Hari Diminta Segera Sampaikan Rekap Presensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Batang Hari (MTsN 6 Batang Hari)

Senin, 26 Januari 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari Nomor B-0079/Kk.05.1/KP.01/01/2026, MTsNegeri 6 Batang Hari mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Rekapitulasi Presensi dan Laporan E-Kinerja Tahun 2025 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait penyampaian rekapitulasi presensi dan e-kinerja ASN sebagai bahan pelaporan ke tingkat provinsi. Seluruh ASN di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari diwajibkan mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, ASN MTsNegeri 6 Batang Hari diminta untuk melaporkan rekapitulasi presensi selama 12 bulan pada tahun 2025 yang telah disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian, serta Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh atasan langsung. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui laman resmi https://absensi.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing.

Selain itu, seluruh ASN juga diwajibkan mengunggah dokumen presensi dan e-kinerja dalam satu folder Google Drive, membuka akses tautan, serta menyampaikan bukti laporan melalui tautan yang telah disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari. Bukti unggah dan tangkapan layar (screenshoot) hasil pelaporan menjadi bagian penting dalam proses rekapitulasi oleh tim SDM.

Kepala MTsNegeri 6 Batang Hari mengingatkan agar seluruh ASN memperhatikan dengan saksama petunjuk teknis yang tercantum dalam surat edaran, termasuk tata cara pencetakan rekap presensi, pengunggahan dokumen, serta penyampaian bukti laporan.

Batas akhir penyampaian seluruh data ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Oleh karena itu, ASN MTsNegeri 6 Batang Hari diharapkan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu.

Melalui kepatuhan terhadap surat edaran ini, MTsNegeri 6 Batang Hari berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: HOSAW

 


117x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Hari Ke-4 ASAS Genap: Kepala MTsN 6 Batang Hari Berikan Arahan Tegas dalam Apel Persiapan 140x dibaca
  2. Prosesi Sakral, 69 Siswa Angkatan ke-17 MTsN 6 Batang Hari Resmi Dikalungi Medali Simbol Pelepasan 265x dibaca
  3. ANTUSIASNYA SISWA MTSN 6 BATANG HARI DALAM MENGIKUTI LOMBA GERAK JALAN INDAH 1181x dibaca
  4. PANGKALAN GUDEP 749-750 MTSN 6 BATANG HARI PERSIAPKAN DIRI MENGIKUTI LOMBA PERINGATAN HARI PRAMUKA 1398x dibaca
  5. Dukung Transparansi Keuangan, Kaur TU MTsN 6 Batang Hari Ikuti Sosialisasi LLAT Bersama KPPN Jambi 600x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Batanghari

Mars Madrasah