Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Batanghari # Selamat Datang Di Website MTsN 6 Batang Hari
Diposting Pada: Senin, 26 Januari 2026

Tindak Lanjut Surat Edaran, ASN MTsN 6 Batang Hari Diminta Segera Sampaikan Rekap Presensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Tindak Lanjut Surat Edaran, ASN MTsN 6 Batang Hari Diminta Segera Sampaikan Rekap Presensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Batang Hari (MTsN 6 Batang Hari)

Senin, 26 Januari 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari Nomor B-0079/Kk.05.1/KP.01/01/2026, MTsNegeri 6 Batang Hari mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Rekapitulasi Presensi dan Laporan E-Kinerja Tahun 2025 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait penyampaian rekapitulasi presensi dan e-kinerja ASN sebagai bahan pelaporan ke tingkat provinsi. Seluruh ASN di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari diwajibkan mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, ASN MTsNegeri 6 Batang Hari diminta untuk melaporkan rekapitulasi presensi selama 12 bulan pada tahun 2025 yang telah disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian, serta Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh atasan langsung. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui laman resmi https://absensi.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing.

Selain itu, seluruh ASN juga diwajibkan mengunggah dokumen presensi dan e-kinerja dalam satu folder Google Drive, membuka akses tautan, serta menyampaikan bukti laporan melalui tautan yang telah disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari. Bukti unggah dan tangkapan layar (screenshoot) hasil pelaporan menjadi bagian penting dalam proses rekapitulasi oleh tim SDM.

Kepala MTsNegeri 6 Batang Hari mengingatkan agar seluruh ASN memperhatikan dengan saksama petunjuk teknis yang tercantum dalam surat edaran, termasuk tata cara pencetakan rekap presensi, pengunggahan dokumen, serta penyampaian bukti laporan.

Batas akhir penyampaian seluruh data ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Oleh karena itu, ASN MTsNegeri 6 Batang Hari diharapkan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu.

Melalui kepatuhan terhadap surat edaran ini, MTsNegeri 6 Batang Hari berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: HOSAW

 


156x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Tanamkan Jiwa Sosial, Kepala MTsN 6 Batang Hari Ajak Siswa Takziah 589x dibaca
  2. Persiapkan ke Jamran, Gudep MTsN 6 Batang Hari Tingkatkan Latihan 606x dibaca
  3. MERIAHKAN HUT RI, MTSN 6 BATANG HARI PASANG UMBUL-UMBUL DAN DEKORASI LAINNYA 1672x dibaca
  4. MTsN 6 Batang Hari Siap Wujudkan Perencanaan Tepat Sasaran, Kepala Madrasah dan Kaur TU Ikuti Rakor Penyusunan RKA 2026 530x dibaca
  5. Ikuti Rakor & TM KOMPAS, Kepala MTsN 6 Batang Hari Syukuri Hasil Undian Tampil dan Pasang Target Juara 254x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Batanghari

Mars Madrasah