
Batang Hari (MTsN 6 Batang Hari)
Belakangan ini wabah virus covid-19 terlihat semakin menyebar ke daerah-daerah di Indonesia, hal ini dapat kita lihat dengan semakin bertambahnya jumlah yang disiarkan lewat media televisi maupun media lainnya. Melihat hal ini seluruh pegawai saat ini diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH). Adapun mengenai absensi terhitung mulai tanggal 14 April 2020, Kantor Wilayah Provinsi Jambi telah menyediakan absen presensi online. Di mana melalui surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor : B-1565/Kw.05.1/3/OT.01.3/04/2020 tertanggal 13 April 2020 perihal Pembatasan PNS Kementerian Agama Bepergian Keluar Daerah dan/ atau Mudik Serta Optimalisasi Work From Home (WFH) PNS.
Pada surat tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya yaitu : 1. Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah yaitu : 1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan/Karyawati yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian Agama, wajib berpartisipasi dalam mencegah, meminimalisir dan mengurangi penyebaran dan resiko yang timbul karena Covid-19; 2. Pegawai Kementerian Agama dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik untuk keperluan apapun; 3. Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksan perlu melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan penting, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari atasan masing-masing; 4. Pegawai Kementerian Agama yang terbukti secara syah melanggar larangan sebagaimana tersebut pada nomor 2 (dua), diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), 2. Optimalisasi Pelaksanaan WFH bagi PNS yaitu : 1. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaa WFH bagi PNS, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, telah menyediakan Aplikasi Presensi Online selama pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilengkapi dengan Fitur Pelaporan Kinerja Harian dan Pembaharuan Data Riwayat Kesehatan (DRK) PNS; 2. Peresensi WFH dan Laporan Kinerja wajib diisi setiap hari, sedangkan untuk Data Riwayat Kesehatan (DRK) PNS diisi setiap satu minggu sekali; 3. Aplikasi bisa diunduh melalui Playstore dengan keyword "Presensi WFH", atau melalui link https://bit.ly/wfhkemenagjambi, 4. Untuk keperluan meeting khususnya bagi Kepala Satuan Kerja, Pejabat Eselon III dan IV serta Kepala KUA untuk dapat menggunakan fasilitas https://google.zoom.us/, https://hangouts.google.com/, dan/atau menggunakan aplikasi lainnya, perlu dipersiapkan untuk keperluan sewaktu-waktu;
Terkait pemberitahuan tersebut Plt Kepala Madrasah Idham Kholid, S.Pd. M.Pd.I meminta kepada Kaur TU MTsN 6 Batang Hari Imaroh, S.Ag untuk menginfomasikan kepada seluruh PNS di MTsN 6 Batang Hari tentang penggunaan presensi online yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Dalam Presensi online ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu menggunakan absen masuk dan pulang setiap hari, mengisi laporan kinerja setiap hari dan mengisi daftar riwayat kesehatan setiap hari Sabtu. Harapan kita semoga dengan pembatasan keluar daerah atau mudik serta oprimalisasi Work From Home (WFH) PNS, penyebaran virus covid-19 ini secepatnya terhenti sehingga lingkungan kembali pulih dan segar dan kita dapat beraktifitas dengan nyaman kembali.
Disampaikan oleh Kaur TU Imaroh, S.Ag bahwa sampai saat ini alhamdulillah penggunaan presensi online untuk beberapa hari ini telah berjalan lancar dan patut kita syukuri di saat akan masuk waktu absen tidak mati lampu. Jadi untuk di daerah wilayah PNS MTsN 6 Batang Hari akan terkendala jika sedang mati lampu di mana memang sinyal benar-benar hilang ketika mati lampu. Harapan kita semoga ketika jam absen tidak terjadi mati lampu. Selain itu juga kita berharap hendaknya pada aplikasi presensi online ini disediakan tombol cetak laporan kinerja harian sehingga kita tidak perlu lagi manual laporan kinerja tersebut. (IM)
|
1119x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...