
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama Jajaran Kementerian Agama mulai bekerja dari rumah (Working From Home).
Setelah menerima surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari Nomor : B.0648/Kk.05.2/1-1/OT.01.3/03/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Pengaturan Bekerja di Rumah Bagi PNS, Satker MTsN 6 Batang Hari mulai Kamis, 26 Maret 2020 mewajibkan ASN nya untuk bekerja dari rumah masing-masing dalam masa tanggap Covid-19 kecuali yang bertugas sebagai Satpam memang stay at school.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari Nomor : B.0647/Kk.05.2/1-1/OT.01.3/03/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai akan berlaku sampai 31 Maret 2020 mendatang ini sebagai upaya preventif memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu pula dalam rangka Plt Kepala MTsN 6 Batang Hari Idham Kholid, S.Pd. M.Pd.I telah menerbitkan pengumuman berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 4 Tahun 2020 bahwa terhitung tanggal 24 s.d 31 Maret 2020 bahwa seluruh ASN MTsN 6 Batang Hari, Bekerja di Rumah (Work From Home). Sehubungan dengan itu maka layanan publik dapat menghubungi pejabat terkait sebagai berikut : Plt Kepala Madrasah (Idham Kholid, S.Pd.. M.Pd.I, Kaur TU (Imaroh, S.Ag), Waka Kurikulum (Umi Narni, S.Ag), Waka Kesiswaan (Syofia Rita. Y, S.Ag), Waka Humas (Rahmat, S.Pd.I). dan Operator (izhar Efendi, S.Pd.I).
Oleh karena itu “dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 4 Tahun 2020, surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari dihimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan satker MTsN 6 Batang Hari untuk melaksanakan kerja di rumah dengan ketentuan sebagai berikut : Tidak meninggalkan rumah selama jam dinas, mengaktifkan Hp android (wa/email), membuat laporan hasil kerja dan melaporkannya setiap hari kepada Kepala Madrasah selaku atasan dan bersedia diberi tugas lain oleh atasan apabila dibutuhkan,†tuturnya.
Mari kita patuhi semua aturan yang telah dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 4 Tahun 2020, surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari. Mari kita semua berdoa semoga penyebaran virus corona/covid-19 cepat berlalu sehingga lingkungan kembali steril. (IM)
|
935x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...